JAKARTA, WNN.CO.ID – Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, untuk menentukan siapa-siapa saja mahasiswa yang harus menulis skripsi atau tidak harus menulis tugas akhir, bukanlah Kemendikbudristek. Melainkan setiap kepala prodi (Kaprodi) yang seharusnya memiliki kemerdekaan untuk menentukan standar kelulusan mahasiswanya.
‘’Bukan Kemendikbudristek yang menentukan, tapi harusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan gimana caranya mengukur standar kelulusan mahasiswa,’’ jelas Nadiem.
Jadi, dalam kebijakan yang terbaru tersebut, kompetensi dalam standar nasional pendidikan tinggi, tidak lagi diatur secara terperinci. Dengan kata lain, perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.
Nadiem juga menegaskan, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. ‘’Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis, disertasi,’’ tegas Nadiem.
Namun begitu, perguruan tinggi tetap dapat menerapkan skripsi, tesis, maupun disertasi di kampusnya masing-masing. ‘’Tetap bisa di masing-masing perguruan tinggi ada skripsi, tesis, disertasi, tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,’’ kata Nadiem.(wnn01)







