JAKARTA, WNN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan (Rumjab) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga gelar perkara. Dan kasus tersebut, kata Ali Fikri, telah diputuskan oleh Pimpinan KPK untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
‘’Ya benar, pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan, termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,’’ kata Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Kendati demikian, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka dalam kasus tersebut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Namun, Ali Fikri menjelaskan bahwa proses penyelidikan atas kasus dugaan korupsi ini telah dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Hanya saja untuk kegiatan yang masih dalam tahap verifikasi pengaduan dan penyelidikan, pihak KPK belum memberikan informasi secara detail sebagai bagian dari proses awal dalam penindakan.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar pada tanggal 31 Mei 2023 lalu. Meskipun demikian, Ali Fikri belum memberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan tersebut, dengan alasan bahwa informasi akan disampaikan kepada publik setelah kasus memasuki tahap penyidikan dan penuntutan.
Ali Fikri menegaskan komitmen KPK untuk menjaga transparansi dalam proses penindakan dengan memberikan informasi kepada masyarakat melalui media massa saat kasus telah masuk ke tahap penyidikan dan penuntutan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di DPR RI dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai lapisan masyarakat. KPK juga berjanji akan terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.(wnn01)







