Pimpinan MPR RI Dorong Mantan Presiden Soeharto dan Gus Dur Diberikan Gelar Pahlawan Nasional

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR RI 2019–2024, di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Suasana Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR RI 2019–2024, di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR RI 2019–2024

JAKARTA, WNN.CO.ID – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau yang biasa disapa Bamsoet menuturkan pimpinan MPR RI telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024 perihal kedudukan pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998.

Berdasarkan putusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD RI tanggal 23 September 2024 dan disampaikan dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024, Pimpinan MPR RI bersepakat perihal kedudukan hukum pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 menyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003.

‘’Namun terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998 tersebut secara pribadi Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,’’ kata Bamsoet usai Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR RI 2019–2024, di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Hadir dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR RI 2019–2024 tersebut, di antaranya; Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad, Yandri Susanto dan Amir Uskara, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel dan Muhaimin Iskandar serta Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin.

Bamsoet memaparkan, pimpinan MPR RI juga menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) perihal Kedudukan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD RI tanggal 23 September 2024 dan disampaikan dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019–2024, Pimpinan MPR RI menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi. Sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Sebelumnya, pimpinan MPR RI juga menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM tertanggal 13 September 2024, perihal Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP Nomor XXXIII/ MPRS/1967. Berdasarkan kesepakatan pada Rapat Pimpinan MPR RI tanggal 23 Agustus 2024, Pimpinan MPR RI telah menegaskan bahwa bahwa sesuai pasal 6 TAP Nomor I/MPR/ 2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai tahun 1960 sampai 2002, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS /1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi. Sehingga, tuduhan pengkhianatan terhadap Bung Karno telah digugurkan demi hukum oleh Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 tentang Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 25 huruf e UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

‘’Seluruh hal tersebut dilaksanakan pimpinan MPR RI sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. MPR RI adalah rumah kebangsaan kita bersama. MPR RI adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sudah sepantasnya dalam kerangka itu MPR RI merajut persatuan bangsa. Karenanya, pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pahlawan nasional, termasuk gelar Pahlawan Nasional,’’ ungkap Bamsoet.

Dosen tetap Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan RI (UNHAN) dan Universitas Jayabaya ini mengingatkan agar jangan sampai ada warga negara Indonesia (WNI), apalagi seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman tanpa adanya proses hukum yang adil. Tidak perlu ada lagi dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu, apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu.

‘’MPR RI adalah aktualisasi dari permusyawaratan seluruh rakyat Indonesia. Sudah sepantasnya dalam kerangka itu, MPR merajut persatuan bangsa. Layaknya benang yang mengikat kain berbagai warna, MPR menganyam harapan dan cita-cita bangsa dalam satu harmoni,’’ ujar Bamsoet.(wnn01)

Berita Terkait

Iming-Iming Proyek VinFast Berujung Kerugian, LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang
Anggota DPR Fauzan Khalid Sambangi Penerima Bedah Rumah BSPS di Lombok Barat, Warga: Terima Kasih, Rumah Kami Kini Lebih Layak
Jelang HUT ke-81 RI, Komut PLN Energi Gas Saiful Chaniago Serukan Pengibaran Merah Putih di Seluruh Indonesia
Sidang ST Rogaya Berlanjut, Pelapor hingga Ahli Komnas Anak Sampaikan Keterangan di Hadapan Hakim
Kinerja OPD Jadi Alarm, Bupati Lombok Timur Reshuffle 36 Pejabat Sekaligus
Leadership Camp SMK Bina Putra Kemang ‘’Bangun Karakter dan Cinta Tanah Air’’, 800 Siswa Digembleng di Yonbekang Kostrad
Mahkamah Konstitusi: Dana Pendidikan 20 Persen Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG, Anggaran Wajib Dipisah
FDJ Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri, Dinilai Punya Rekam Jejak Lengkap dan Integritas Kuat

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Anggaran Tanah KSB Melonjak Rp163 Miliar, FPT Laporkan Dugaan Korupsi ke Polres

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Simpan Sabu 26,44 Gram di Hotel, Terduga Pengedar Diciduk Polisi di Sambelia Lombok Timur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:02 WIB

212 Penumpang Berhasil Dievakuasi, Lima Orang Masih Dicari Usai KMP Putri Yasmin Terbakar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:07 WIB

173 Orang Dievakuasi dari KMP Putri Yasmin yang Terbakar, Tim SAR Masih Cari Korban Lain

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:34 WIB

KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Kapal dan Helikopter Dikerahkan Evakuasi Penumpang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:02 WIB

Bukan Sekadar Festival, Jeruk Manis Merawat Tradisi dan Kemandirian di Kaki Rinjani

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Bukit Terengan Lombok Utara, Begini Awal Penemuannya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Ekonomi NTB Tak Lagi Bergantung Tambang, Gubernur Iqbal dan Komisi VII DPR RI Dorong Hilirisasi dan Pariwisata Berkualitas

Berita Terbaru

Indrajitu Slot Indrajitu Slot Gacor indrajitu sateslot ayambet slot gacor hari ini acong88 ayambet sate slot indrajitu megaforwin nasgorbet Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot https://103.123.158.92/vvip/ Ayambet Indrajitu Megaforwin Sateslot Bimatoto Plnslot Buditogel Nasgorbet Acong88 Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Plnslot Sateslot Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot gacor slot terpercaya sibela Indrajitu Indrajitu