Program MBG Digugat ke MK, Dinilai Berpotensi Rugikan Hak Konstitusional Warga

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (2/4/2026).

Suasana sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (2/4/2026).

JAKARTA, WNN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa gugatan terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 digelar pada Kamis (2/4/2026) pukul 11.30 WIB.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Sajogyo Institute bersama enam individu: Emmy Astuti, Niti Emiliana, Rio Priambodo, Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

Mereka menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yakni Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), serta Pasal 29 ayat (1).

Dalam permohonannya, para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 membuka peluang perluasan kewenangan pemerintah secara berlebihan.

Sorotan utama tertuju pada Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (1). Kedua pasal tersebut dianggap memberi ruang bagi pemerintah untuk mengubah postur APBN melalui Peraturan Presiden tanpa batasan yang jelas.

Menurut pemohon, kondisi ini berpotensi melemahkan prinsip checks and balances serta mengurangi peran pengawasan publik dalam pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, isu lain yang turut disorot adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemohon menilai program ini muncul secara tiba-tiba dalam desain kebijakan anggaran.

Mereka khawatir kebijakan tersebut justru berdampak pada hak konstitusional warga negara, terutama kelompok rentan dan pelaku usaha mikro.

Ketidakjelasan perencanaan dan alokasi anggaran dinilai bisa mengganggu kepastian usaha serta mengurangi keberpihakan terhadap sektor yang selama ini bergantung pada dukungan negara.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai dengan tafsir tertentu.

Tafsir yang dimaksud mencakup jaminan kepastian hukum serta keterbukaan ruang partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan dan pengelolaan anggaran negara.

Putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah desain APBN 2026, termasuk program strategis seperti MBG, tetap berjalan atau perlu penyesuaian sesuai prinsip konstitusi.(wnn01)

Berita Terkait

Iming-Iming Proyek VinFast Berujung Kerugian, LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang
Jelang HUT ke-81 RI, Komut PLN Energi Gas Saiful Chaniago Serukan Pengibaran Merah Putih di Seluruh Indonesia
Sidang ST Rogaya Berlanjut, Pelapor hingga Ahli Komnas Anak Sampaikan Keterangan di Hadapan Hakim
Leadership Camp SMK Bina Putra Kemang ‘’Bangun Karakter dan Cinta Tanah Air’’, 800 Siswa Digembleng di Yonbekang Kostrad
Mahkamah Konstitusi: Dana Pendidikan 20 Persen Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG, Anggaran Wajib Dipisah
FDJ Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri, Dinilai Punya Rekam Jejak Lengkap dan Integritas Kuat
Mori Hanafi Polisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik, PMN-J Tegaskan Laporan Dugaan Korupsi Berdasarkan Data
Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Anggaran Tanah KSB Melonjak Rp163 Miliar, FPT Laporkan Dugaan Korupsi ke Polres

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Simpan Sabu 26,44 Gram di Hotel, Terduga Pengedar Diciduk Polisi di Sambelia Lombok Timur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:02 WIB

212 Penumpang Berhasil Dievakuasi, Lima Orang Masih Dicari Usai KMP Putri Yasmin Terbakar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:07 WIB

173 Orang Dievakuasi dari KMP Putri Yasmin yang Terbakar, Tim SAR Masih Cari Korban Lain

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:34 WIB

KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Kapal dan Helikopter Dikerahkan Evakuasi Penumpang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:02 WIB

Bukan Sekadar Festival, Jeruk Manis Merawat Tradisi dan Kemandirian di Kaki Rinjani

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Bukit Terengan Lombok Utara, Begini Awal Penemuannya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Ekonomi NTB Tak Lagi Bergantung Tambang, Gubernur Iqbal dan Komisi VII DPR RI Dorong Hilirisasi dan Pariwisata Berkualitas

Berita Terbaru

Indrajitu Slot Indrajitu Slot Gacor indrajitu sateslot ayambet slot gacor hari ini acong88 ayambet sate slot indrajitu megaforwin nasgorbet Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot https://103.123.158.92/vvip/ Ayambet Indrajitu Megaforwin Sateslot Bimatoto Plnslot Buditogel Nasgorbet Acong88 Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Plnslot Sateslot Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot gacor slot terpercaya sibela Indrajitu Indrajitu