JAKARTA, WNN.CO.ID – Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mengusulkan agar keterlibatan DPD RI dalam proses seleksi terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perlu diperkuat secara konstitusional.
Hal ini mengingat DPD RI secara kelembagaan selama ini selalu melakukan proses seleksi terhadap calon anggota BPK RI sebagai bahan pertimbangan kepada DPR RI. Namun sayangnya, hasil seleksi dari DPD RI ini sering kali tidak dirujuk oleh DPR RI.
‘’Konstitusi hanya memerintahkan kepada DPD RI untuk melakukan fit and proper test dan kemudian memberikan pertimbangan kepada DPR RI,’’ kata Sultan dalam keterangan resminya, Sabtu (4/11/2023).
Adapun terkait Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus menara BTS Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), Sultan mengaku sangat prihatin.
‘’BPK adalah lembaga audit keuangan yang sangat diharapkan perannya dalam proses pemberantas korupsi. Jadi, kami ingin Kejaksaan Agung RI dapat mengusut dan membuka kasus ini secara terang benderang,’’ tegas Sultan.
Peristiwa ini, menurut Sultan, sangat mencoreng reputasi lembaga BPK RI yang dikenal sangat profesional dan akuntabel. Lebih-lebih BPK RI adalah salah satu lembaga audit terbaik di dunia, mengingat prestasinya yang membanggakan selama ini.
‘’Oleh karena itu, kami ingin BPK segera memperbaharui sistem pengawasan internal agar lebih bisa memproteksi anggota BPK dari intervensi pihak eksternal yang terkait dengan objek pemeriksaan. Kami tidak sedang mempertanyakan integritas anggota dan auditor BPK, tapi BPK secara kelembagaan perlu memperketat pengawasan internal,’’ ungkapnya.(wnn01)







