MATARAM, WNN.CO.ID — Pengawasan pangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) makin ketat. Satgas Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan (Satgas Pangan) NTB membongkar dugaan praktik manipulasi beras subsidi yang “disulap” menjadi beras medium untuk meraup keuntungan lebih besar.
Seorang pria berinisial INS (29 tahun), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), diamankan pada Kamis (19/2/2026), setelah penyelidikan berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap kualitas dan kemasan beras di pasaran.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, menjelaskan pelaku memanfaatkan beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog.
Alih-alih menjual sesuai ketentuan, isi kemasan 5 kilogram dipindahkan ke karung putih polos ukuran 50 kilogram, lalu dipasarkan sebagai beras medium.
Praktik tersebut dilakukan melalui kios pasar maupun penjualan langsung ke konsumen di Lombok Barat dan Lombok Tengah. “Secara tampilan tampak normal, tapi mutu dan labelnya tidak sesuai. Konsumen jelas dirugikan,” ujarnya.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pengoplosan: 140 karung beras ukuran 50 kg, 98 karung putih polos kosong, 1.400 bekas kemasan SPHP ukuran 5 kg. Selain itu, 1.650 kemasan SPHP 5 kg berisi 1 mesin jahit dan gulungan benang, 1 timbangan. Temuan ini mengindikasikan praktik telah berlangsung secara sistematis.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan: UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda NTB menegaskan pengawasan pangan akan terus diperkuat, terutama menjelang periode rawan lonjakan harga dan kebutuhan pokok. Warga diimbau segera melapor jika menemukan: harga di atas ketentuan, kemasan tidak sesuai label, produk rusak atau kedaluwarsa, dugaan kecurangan pangan lainnya.
Petugas siaga 24 jam di Posko Satgas Pangan 2026 Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Intinya sederhana: kalau ada yang janggal di bahan pokok, jangan diam—laporkan. Karena keamanan pangan bukan hanya urusan pemerintah, tapi tanggung jawab bersama.(wnn01)







