JAKARTA, WNN.CO.ID – Keputusan Mendikbudiristek, Nadiem Anwar Makarim untuk tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai standar kelulusan bagi mahasiswa jenjang S1 di perguruan tinggi, masuk dalam bagian dari penyederhanaan standar kompetensi lulusan.
‘’Ini salah satu yang paling games changing Bapak/Ibu. Ya, sebelumnya itu kompetensi pengetahuan itu dijabarkan terpisah dan secara rinci,’’ kata Nadiem.
Nadiem mencontohkan, selama ini mahasiswa sarjana dan sarjana terapan itu wajib membuat skripsi. Kemudian yang magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi dan jenjang doktoral wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
‘’Tetapi Bapak/Ibu di dunia sekarang ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita,’’ ujar Nadiem.
Nadiem menjelaskan, di dalam kampus saja sudah terdapat berbagai macam prodi. Dari sini, cara menunjukkan kemampuan kompetensi sudah pasti berbeda-beda. ‘’Cara kita menunjukkan kemampuan kompetensi yaitu dengan cara lain ya kalau kita misalnya mengajar prodi. Apalagi kalau yang vokasi ya, ini udah sudah sangat jelas gitu. Kalau ingin menunjukkan kompetensi seseorang dalam suatu bidang yang teknikal. Apakah penulisan karya ilmiah yang di-publish secara saintifik itu adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dia dalam teknikal skill?,’’ jelas Nadiem.
Tidak hanya itu, hal yang sama juga berlaku di bidang akademik. ‘’Apakah yang mau kita tes adalah kemampuan, jika misalnya untuk orang yang melakukan konservasi atau prodi dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita itu adalah kemampuan dia menulis suatu skripsi secara saintifik atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan,’’ ungkapnya lagi.(wnn01)







