Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Yayasan Jimly School of Law dan Mahasiswa Lintas Kampus, Ketua MPR RI Dorong Perubahan ke-5 UUD NRI 1945

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo saat selfie atau berswafoto bersama mahasiswa dan mahasiswi usai kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Yayasan Jimly School of Law dan Mahasiswa Lintas Kampus di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo saat selfie atau berswafoto bersama mahasiswa dan mahasiswi usai kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Yayasan Jimly School of Law dan Mahasiswa Lintas Kampus di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

JAKARTA, WNN.CO.ID – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengungkapkan Sarasehan Kebangsaan ‘’Mewujudkan UUD Berdasar Pancasila’’ yang digagas Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM pada tahun 2014 lalu, menghadirkan para pakar dan intelektual seperti Ketua PSP UGM, Prof Dr Sudjito; tokoh masyarakat, Prof Dr Ahmad Safii Maarif; Guru Besar Ilmu Filsafat UGM, Prof Dr Kaelan; dan Sosiolog UGM, Prof Dr Sunyoto Usman, menilai bahwa UUD NRI 1945 yang mengalami amandemen empat kali tidak berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Karena ditemukan inkonsistensi, kontradiksi, dan ketidakselarasan antar pasal dan ayat dalam berbagai perubahan konstitusi tersebut.

‘’Adanya pergeseran dari sistem keterwakilan ke sistem keterpilihan inilah yang menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan negara terjebak pada kekuasaan oligarki. Praktik penyelenggaraan memang sudah lebih berorientasi pada demokrasi dan hukum, namun mengabaikan pembangunan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama. Tidak heran jika kini banyak kalangan mengusulkan adanya perubahan kelima terhadap konstitusi. Dalam salah satu rekomendasi MPR 2019-2024 kepada MPR periode 2024-2029, juga akan memuat tentang pentingnya dilakukan kajian mendalam dan menyeluruh terhadap UUD NRI Tahun 1945,’’ kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Yayasan Jimly School of Law dan mahasiswa lintas kampus, di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain; Ketua Forum Aspirasi Konstitusi/Anggota MPR/DPD RI, Prof Dr Jimly Ashiddiqie; Ketua Yayasan Jimly School of Law and Government, Muzayyin Machbub, Budiman Tanuredjo serta Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Ketua MPR RI yang biasa disapa Bamsoet ini menjelaskan, dalam melakukan kajian menyeluruh terhadap UUD NRI Tahun 1945, MPR RI periode 2024-2029 bisa mengajak praktisi dalam Jimly School of Law. Terdapat banyak hal yang perlu dibenahi. Misalnya terkait sejauhmana efektifitas penerapan Pilkada langsung dalam kehidupan demokrasi Pancasila. Termasuk mengkaji langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk menekan money politic dan high cost politic dalam Pileg (Pemilihan Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) langsung.

Mekanisme Pilkada dan Pileg berbeda dengan Pilpres yang oleh konstitusi diamanatkan agar dipilih langsung oleh rakyat, sebagaimana tercantum dalam pasal 6A ayat (1) bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Untuk Pilkada, amanat konstitusi dalam pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Sedangkan untuk Pileg, konstitusi mengamanatkan dalam pasal 19 ayat (1) bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).

‘’Kita perlu mengkaji tafsir terhadap konstitusi tersebut, apakah bisa mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, serta Pileg dengan sistem tertutup seperti dahulu. Atau mengkombinasikannya dengan sistem terbuka dan tertutup, sehingga meminimalisir terjadinya korupsi, money politic, dan high cost politic. Dengan demikian bisa menyelamatkan demokrasi Pancasila agar tidak terjebak dalam demokrasi angka-angka, yang menjurus kepada demokrasi komersialisasi dan kapitalisasi, dan berujung kepada oligarki,’’ jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, konstitusi yang bangsa Indonesia bangun dan perjuangkan adalah konstitusi yang ‘hidup’ (living constitution), yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman. Sekaligus konstitusi yang ‘’bekerja’’ (working constitution), yang dapat dijadikan rujukan, dilaksanakan, dan memberi kemanfaatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Agar ‘’hidup’’ dan ‘’bekerja’’, konstitusi tidak boleh ‘’anti’’ terhadap perubahan. Mengingat perubahan zaman adalah sebuah keniscayaan yang tidak akan mungkin dihindarkan. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat telah melakukan 27 kali amandemen, dan India 104 kali amandemen.

‘’Dalam pidatonya pada Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, Bung Karno menegaskan bahwa UUD dapat diubah oleh generasi yang akan datang jika dirasa perlu. Dalam pandangan Bung Karno, UUD bukanlah sesuatu yang tidak dapat diubah, melainkan sebuah landasan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa. Hal ini mencerminkan pemikiran progresif Bung Karno bahwa konstitusi harus fleksibel dan responsif terhadap perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi di masa depan,’’ terang Bamsoet.(wnn01)

Berita Terkait

Iming-Iming Proyek VinFast Berujung Kerugian, LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang
Anggota DPR Fauzan Khalid Sambangi Penerima Bedah Rumah BSPS di Lombok Barat, Warga: Terima Kasih, Rumah Kami Kini Lebih Layak
Jelang HUT ke-81 RI, Komut PLN Energi Gas Saiful Chaniago Serukan Pengibaran Merah Putih di Seluruh Indonesia
Sidang ST Rogaya Berlanjut, Pelapor hingga Ahli Komnas Anak Sampaikan Keterangan di Hadapan Hakim
Kinerja OPD Jadi Alarm, Bupati Lombok Timur Reshuffle 36 Pejabat Sekaligus
Leadership Camp SMK Bina Putra Kemang ‘’Bangun Karakter dan Cinta Tanah Air’’, 800 Siswa Digembleng di Yonbekang Kostrad
Mahkamah Konstitusi: Dana Pendidikan 20 Persen Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG, Anggaran Wajib Dipisah
FDJ Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri, Dinilai Punya Rekam Jejak Lengkap dan Integritas Kuat

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Anggaran Tanah KSB Melonjak Rp163 Miliar, FPT Laporkan Dugaan Korupsi ke Polres

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Simpan Sabu 26,44 Gram di Hotel, Terduga Pengedar Diciduk Polisi di Sambelia Lombok Timur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:02 WIB

212 Penumpang Berhasil Dievakuasi, Lima Orang Masih Dicari Usai KMP Putri Yasmin Terbakar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:07 WIB

173 Orang Dievakuasi dari KMP Putri Yasmin yang Terbakar, Tim SAR Masih Cari Korban Lain

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:34 WIB

KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Kapal dan Helikopter Dikerahkan Evakuasi Penumpang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:02 WIB

Bukan Sekadar Festival, Jeruk Manis Merawat Tradisi dan Kemandirian di Kaki Rinjani

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Bukit Terengan Lombok Utara, Begini Awal Penemuannya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Ekonomi NTB Tak Lagi Bergantung Tambang, Gubernur Iqbal dan Komisi VII DPR RI Dorong Hilirisasi dan Pariwisata Berkualitas

Berita Terbaru

Indrajitu Slot Indrajitu Slot Gacor indrajitu sateslot ayambet slot gacor hari ini acong88 ayambet sate slot indrajitu megaforwin nasgorbet Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot https://103.123.158.92/vvip/ Ayambet Indrajitu Megaforwin Sateslot Bimatoto Plnslot Buditogel Nasgorbet Acong88 Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Plnslot Sateslot Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot gacor slot terpercaya sibela Indrajitu Indrajitu