MATARAM, WNN.CO.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan, era “titipan jabatan” sudah lewat. Seleksi penugasan guru menjadi kepala sekolah tahun 2026 dirancang terbuka, profesional, dan berbasis merit—kompetensi jadi kunci, bukan relasi.
Peserta yang mencoba bermain di luar aturan? Langsung gugur. Komitmen ini dijalankan melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB sesuai arahan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dan Wagub Hj Indah Dhamayanti Putri, dengan sistem seleksi yang menempatkan kinerja dan kemampuan sebagai faktor utama.
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, H. Ahsanul Halik, menegaskan publik sengaja dilibatkan agar proses tetap bersih. “Kami membuka ruang pengawasan dari media dan masyarakat. Seleksi harus objektif dan bebas praktik menyimpang,” tegasnya.
Seleksi merujuk Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 9 huruf b. Artinya guru ASN bisa mengusulkan diri sendiri melalui sistem Ruang GTK. Tidak perlu rekomendasi khusus. Tidak perlu jalur belakang. Setiap guru punya peluang yang sama—selama kompetensinya memenuhi.
Plt. Kepala Dinas Dikpora NTB, Surya Bahari, menyebut seluruh mekanisme telah dipublikasikan dalam Pengumuman Nomor 800/544/GTK/02/Dikpora/2026. Tahapan seleksi: seleksi administrasi, uji kompetensi berbasis komputer (CAT), wawancara. Pendaftaran dilakukan mandiri melalui akun belajar.id mulai 18 Februari 2026, dan hasilnya diumumkan pada 31 Maret 2026.
Untuk menjaga netralitas, nama penguji tidak diumumkan sejak awal dan baru ditetapkan mendekati pelaksanaan. Tim penilai terdiri dari: unsur dinas terkait, dewan pendidikan, kepala sekolah berprestasi. Jika ada praktik pungutan atau permintaan imbalan, laporan dirahasiakan—pelaku langsung didiskualifikasi dan terancam sanksi disiplin ASN. Pemprov NTB juga membuka kanal pengaduan: seleksikepsek@ntbprov.go.id.
Saat ini terdapat 37 posisi kepala sekolah kosong. Namun seleksi bukan hanya rekrutmen, melainkan juga evaluasi.
Kepala sekolah: 2 periode, tapi masih bisa diperpanjang jika berprestasi. 3 periode, dipertimbangkan rotasi. Karena jabatan kepala sekolah bukan struktural, melainkan tugas tambahan yang harus terus dinilai.
Aspek penilaian meliputi: kinerja, kepemimpinan, kemampuan menjaga iklim sekolah kondusif. Termasuk dinamika di beberapa sekolah, seperti kasus di SMKN 1 Lingsar, turut menjadi bahan evaluasi objektif.
Menariknya, seleksi ini tidak hanya menetapkan pemenang. Pemprov NTB juga membuat daftar peringkat hingga sekitar 100 besar sebagai bank kandidat. Tujuannya: saat ada posisi kosong, sekolah tidak perlu terlalu lama dipimpin Plt.
Menurut Ahsanul Halik, sistem ini menandai perubahan besar dalam manajemen pendidikan NTB, dari pola penunjukan menuju seleksi terbuka berbasis kapasitas. “Kami ingin kepala sekolah yang punya integritas, kepemimpinan kuat, dan visi untuk meningkatkan mutu pendidikan,” katanya.
Melalui skema baru ini, Pemprov NTB berharap lahir pemimpin sekolah yang profesional, adaptif, dan relevan dengan tantangan zaman, bukan sekadar administrator, tetapi motor perubahan pendidikan.(wnn01)







