Sidang ST Rogaya Berlanjut, Pelapor hingga Ahli Komnas Anak Sampaikan Keterangan di Hadapan Hakim

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan perkara nomor 247/Pid.Sus/2026/PN Ckr dengan terdakwa ST. Rogaya binti H. Rofiun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (3/8/2026).

Suasana sidang lanjutan perkara nomor 247/Pid.Sus/2026/PN Ckr dengan terdakwa ST. Rogaya binti H. Rofiun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (3/8/2026).

CIKARANG, WNN.CO.ID – Sidang lanjutan perkara nomor 247/Pid.Sus/2026/PN Ckr dengan terdakwa ST. Rogaya binti H. Rofiun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (3/8/2026).

Persidangan yang memasuki agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari dengan menghadirkan pelapor, lima orang saksi, serta seorang saksi ahli dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak).

Majelis hakim yang dipimpin Nurul Hikmah, SH., MH., didampingi hakim anggota Chandran R. Lumbangbantu, SH., MH. dan Rizka Fakhry Alfiananda, SH., MH., memeriksa secara bergantian setiap saksi untuk menguji fakta-fakta yang menjadi dasar dakwaan.

Sidang diawali dengan pemeriksaan pelapor AQ secara terpisah. Sementara lima saksi lainnya diminta menunggu di luar ruang sidang agar keterangannya tidak saling memengaruhi.

Dalam persidangan, AQ menjawab pertanyaan dari jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa terkait perjalanan rumah tangganya bersama almarhumah Lailatussuroyyah hingga dinamika keluarga yang menurut keterangannya menjadi latar belakang perkara.

Ia menjelaskan bahwa dari pernikahan tersebut lahir tiga orang anak, yakni Fahd Abdul Malik, Ratu Balqis Qurtubi, dan Putri Sofia.

Di hadapan majelis hakim, AQ juga memaparkan kronologi yang menurut keterangannya bermula setelah putrinya, Balqis, kembali ditemuinya usai sempat dilaporkan hilang.

Menurut keterangannya di persidangan, Balqis menceritakan berbagai pengalaman selama berada bersama keluarga terdakwa, termasuk mengaku berada dalam pengawasan kamera pengawas (CCTV), telepon genggamnya diperiksa, hingga menerima informasi yang dinilai membentuk citra negatif ayahnya.

Seluruh keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pemeriksaan di persidangan dan masih akan dinilai pembuktiannya oleh majelis hakim.

AQ juga mengaitkan perkara tersebut dengan sejumlah unggahan di media sosial yang dibuat oleh anaknya yang lain.

Menurut keterangannya, unggahan di TikTok dan Instagram berisi berbagai tuduhan terhadap dirinya, mulai dari disebut sebagai pembunuh, mafia, hingga tuduhan lain yang kemudian viral di media sosial.

Ia menyatakan penyebaran konten tersebut berdampak terhadap kehidupan pribadinya, termasuk menghambat proses seleksi jabatan yang saat itu sedang diikutinya.

Dalam persidangan, AQ turut menjelaskan bahwa hubungan keluarganya dengan keluarga almarhum istrinya semula berlangsung harmonis.

Namun, menurut keterangannya, hubungan tersebut mulai memburuk sejak muncul persoalan keluarga pada 2014 yang berkaitan dengan transaksi tanah dan persoalan internal keluarga.

Salah satu bagian yang paling banyak didalami majelis hakim adalah peristiwa pada 9 Oktober, yang menjadi salah satu pokok dalam surat dakwaan.

AQ menerangkan bahwa dirinya bersama Balqis sempat berada di rumahnya di Bekasi. Namun saat malam hari ketika listrik padam, ia mengaku kehilangan putrinya.

Berdasarkan cerita yang kemudian diterimanya dari Balqis, anak tersebut diduga dibawa keluar rumah oleh terdakwa menggunakan sepeda motor menuju rumah neneknya.

Majelis hakim kemudian menggali berbagai detail mengenai peristiwa tersebut, mulai dari kondisi saat listrik padam, siapa saja yang berada di lokasi, hingga ada atau tidaknya izin dari ayah sebelum anak dibawa.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk menguji konsistensi keterangan saksi sekaligus menilai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Memasuki sore hari, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan lima orang saksi secara bersamaan, yakni M. Febri Maulana, Jamaluddin, Eka Mulyadi, Muh. Haki Annazi, dan Rizki Abu Husein, yang merupakan kakak kandung terdakwa.

Selanjutnya pada malam hari, jaksa menghadirkan saksi ahli dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Abilio J.V.C Fernandes da Silva, SH., MH., untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya.

Selain mendengarkan keterangan pelapor, saksi, dan saksi ahli, persidangan juga diwarnai dengan pemutaran sejumlah rekaman video yang diajukan sebagai alat bukti, baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum terdakwa.

Video tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa bersama fakta-fakta lain yang muncul selama proses persidangan.

Perkara ini diketahui telah memasuki tahap pembuktian dari pihak penuntut umum sejak sidang pada 27 Juli 2026.

Pada sidang sebelumnya, saksi korban yang masih di bawah umur diperiksa secara tertutup guna menjaga perlindungan identitas anak.

Setelah mendengar keterangan pelapor, lima orang saksi, serta seorang saksi ahli yang diajukan penuntut umum, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 10 Agustus 2026.

Agenda berikutnya adalah pembuktian dari pihak penasihat hukum terdakwa dengan menghadirkan saksi maupun alat bukti yang akan diajukan di persidangan.

Selanjutnya, majelis hakim akan menilai seluruh fakta hukum yang terungkap, baik dari keterangan para saksi, saksi ahli, pelapor, maupun alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak, sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(wnn01)

Berita Terkait

Anggaran Tanah KSB Melonjak Rp163 Miliar, FPT Laporkan Dugaan Korupsi ke Polres
Simpan Sabu 26,44 Gram di Hotel, Terduga Pengedar Diciduk Polisi di Sambelia Lombok Timur
Iming-Iming Proyek VinFast Berujung Kerugian, LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Terduga Pelaku Dipergoki Saat Beraksi
Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar di Sumbawa Diaudit BPKP, Garda Satu Ungkap Lima Dugaan Kejanggalan
Jelang HUT ke-81 RI, Komut PLN Energi Gas Saiful Chaniago Serukan Pengibaran Merah Putih di Seluruh Indonesia
Leadership Camp SMK Bina Putra Kemang ‘’Bangun Karakter dan Cinta Tanah Air’’, 800 Siswa Digembleng di Yonbekang Kostrad
Mahkamah Konstitusi: Dana Pendidikan 20 Persen Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG, Anggaran Wajib Dipisah

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Anggaran Tanah KSB Melonjak Rp163 Miliar, FPT Laporkan Dugaan Korupsi ke Polres

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Simpan Sabu 26,44 Gram di Hotel, Terduga Pengedar Diciduk Polisi di Sambelia Lombok Timur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:02 WIB

212 Penumpang Berhasil Dievakuasi, Lima Orang Masih Dicari Usai KMP Putri Yasmin Terbakar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:07 WIB

173 Orang Dievakuasi dari KMP Putri Yasmin yang Terbakar, Tim SAR Masih Cari Korban Lain

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:34 WIB

KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Kapal dan Helikopter Dikerahkan Evakuasi Penumpang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:02 WIB

Bukan Sekadar Festival, Jeruk Manis Merawat Tradisi dan Kemandirian di Kaki Rinjani

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Bukit Terengan Lombok Utara, Begini Awal Penemuannya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Ekonomi NTB Tak Lagi Bergantung Tambang, Gubernur Iqbal dan Komisi VII DPR RI Dorong Hilirisasi dan Pariwisata Berkualitas

Berita Terbaru

Indrajitu Slot Indrajitu Slot Gacor indrajitu sateslot ayambet slot gacor hari ini acong88 ayambet sate slot indrajitu megaforwin nasgorbet Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot https://103.123.158.92/vvip/ Ayambet Indrajitu Megaforwin Sateslot Bimatoto Plnslot Buditogel Nasgorbet Acong88 Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Plnslot Sateslot Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot gacor slot terpercaya sibela Indrajitu Indrajitu