BANDUNG, WNN.CO.ID – Pengamat Ekonomi-Politik, Dr Ichsanuddin Noorsy menjelaskan lima proposal yang ditawarkan DPD RI itu adalah upaya untuk memperbaiki bangsa. Betapa tidak, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menggagas hak tersebut berdasarkan alam pikiran para pendiri bangsa.
Mengingat kapitalisme dengan demokrasinya, telah melahirkan masyarakat yang selalu cemas. Dan sialnya lagi, kata Ichsanuddin, meski terbukti gagal, faktanya Indonesia malah menjadi negara pengekor kapitalisme setelah melakukan amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002.
‘’Kita ini terlihat suka sekali dengan pemikiran barat, tanpa mau cari pembanding atau alternatif. Padahal, kapitalisme dengan materialismenya itu terbukti gagal. Dan, Indonesia ini cenderung ikut-ikutan saja,’’ jelas Ichsanuddin saat menjadi narasumber pada acara ‘’Diskusi Publik Membedah Lima Proposal Kenegaraan DPD RI’’, di Ruang Mandala Saba Gedung Rektorat Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023).
Karenanya, Ichsanuddin sependapat bahwa MPR RI mesti dikembalikan sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Pun halnya dengan anggota DPR RI dari unsur perseorangan, Ichsanuddin berpendapat bahwa hal tersebut dimungkinkan sepanjang bangsa ini memiliki kesungguhan mengimplementasikannya.
Ichsanudin menilai anggota DPR RI dari unsur perorangan sangat penting. Karena anggota DPR RI dari partai politik harus tegas lurus dengan keputusan partai. Dan apa bila mereka keluar dari keputusan partai, maka akan dihadapkan pada ancaman PAW dan recall. ‘’Maka di situlah pentingnya anggota DPR RI dari unsur perseorangan,’’ ucapnya.
Mengenai gagasan mengembalikan Utusan Golongan dan Utusan Daerah, syaratnya apa saja, Ichsanuddin menilai hal itulah yang sedang diperbaiki oleh DPD RI. ‘’Sehingga, kalau saya istilahkan demokrasi paripurna. Kalau LaNyalla pakai istilah demokrasi berkecukupan,’’ tutur Ichsanuddin.
Menurut Ichsanuddin, kembali kepada UUD 1945 naskah asli bukan saja untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem bernegara, tetapi juga mengembalikan sistem ekonomi sebagaimana telah diatur sesuai rumusan para pendiri bangsa. ‘’Khususnya Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan kedaulatan ekonomi rakyat,’’ katanya.(wnn01)







