JAKARTA, WNN.CO.ID – Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menegaskan bahwa lembaga DPD RI dan DPR RI merupakan dua lembaga perwakilan yang secara struktur ketatanegaraan sama-sama menjadi bagian dari lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Hal ini disampaikan Sultan menyusul adanya usulan pembubaran lembaga DPD RI dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga salah satu Anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie.
‘’Pasal 2 ayat 1 UUD hasil amandemen 2002 telah menggariskan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR RI dan DPD RI. Jadi, posisi MPR RI sama seperti kongres pada pemerintah federal Amerika Serikat, meskipun dalam prakteknya sangat jauh berbeda,’’ katanya melalui keterangan resminya, Minggu (20/8/2023).
Meski terdapat kesan Trikameral sistem, lanjutnya, fungsi-fungsi keparlemenan Indonesia hanya melekat pada lembaga legislatif DPR RI dan DPD RI. Sehingga dalam Pemilu rakyat tidak memilih anggota MPR RI, tapi secara langsung memberikan mandat kepada calon anggota DPR RI dan DPD RI.
‘’Usulan meleburkan DPD RI ke DPR RI menjadi tidak relevan dengan keberadaan MPR RI sebagai rumah besar lembaga parlemen. Sehingga posisi dan peran MPR RI dalam konteks ini perlu dipertegas kembali dalam sistem ketatanegaraan,’’ ujarnya.
Dengan demikian, posisi MPR RI tentu akan seperti lembaga MPR RI pra amandemen konstitusi yang sangat kuat dan berwibawa sebagai majelis tinggi representasi kedaulatan rakyat. Dan dalam sistem keparlemenan seperti ini, DPR RI dan utusan daerah atau anggota DPD RI akan memiliki peran dan kewenangan yang sama.
Di sisi lain, ungkap Sultan, DPD RI sejatinya memiliki tempat strategis dalam sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi. Hanya saja, peran dan kewenangan legislasi DPD RI belum diberikan secara penuh oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
‘’Akibatnya, bikameral sistem kita belum berjalan efektif dalam menyeimbangkan sistem presidensial dan mendorong kualitas demokrasi. Mayoritas fraksi di DPR RI justru berperan menjadi penjaga atau pelindung kepentingan eksekutif, bukan sebagai pengawas jalannya pemerintahan,’’ kritiknya.
Oleh karena itu, selayaknya DPD RI bisa diberikan kesempatan untuk mengisi kekosongan peran oposisi tersebut. Bikameral sistem lembaga legislatif sangat baik untuk mendorong proses legislasi yang berkualitas dengan skema double check.
Meski demikian, mantan Wagub Bengkulu itu menilai usulan untuk meleburkan DPD RI ke dalam lembaga DPR RI patut dikaji secara ketatanegaraan. Baik dimerger ataupun dibubarkan, kami harap agar semuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.
‘’Saya kira sah-sah saja jika DPD RI dileburkan ke dalam DPR RI, menjadi fraksi golongan atau utusan daerah. Pada prinsipnya semua anggota DPD RI yang dipilih langsung oleh rakyat menginginkan peran dan kontribusi politik yang sama dengan anggota DPR RI lembaga parlemen,’’ ungkapnya sembari meminta harus mengkaji kelebihan dan kekurangan peleburan atau justru memberikan tambahan kewenangan kepada DPD RI melalui proses politik amandemen UUD.(wnn01)







