JAKARTA, WNN.CO.ID – Sepangjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023, setidaknya jumlah tersangka kasus kejahatan judi online yang berhasil diungkap Polri sudah ada sekitar 866 tersangka.
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 760 tersangka ditangkap sepanjang 2022, dan sisanya 106 tersangka diciduk sejak awal 2023 hingga 30 Agustus 2023.
Sementara pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 40.000 situs pada tahun 2023 ini. Sepanjang lima tahun terakhir, ada sekitar 840.000 situs judi online yang diblokir.
Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, ada sekitar Rp57 triliun perputaran uang perjudian pada tahun 2021. Angka itu meningkat sampai Rp82 triliun lebih di tahun 2022.
Data PPATK juga menyebut ada peningkatan aliran uang mencurigakan yang terjadi di dalam perputaran uang judi online. Di tahun 2021 ada sekitar 3.446 kasus. Sementara tahun 2022 meningkat pesat jadi 11.222 kasus.(wnn01)







