JAKARTA, WNN.CO.ID – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi apresiasi kepada Ketua Umum Partai PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012 lalu.
‘’Permintaan keterangan saksi kan memang bagian dari proses penanganan perkara. Justru itu supaya terang benderang, makanya seperti dikatakan Cak Imin kemarin kan, dia datang untuk membantu penyidik KPK dengan memberi keterangan yang dia ketahui, jadi tidak perlu dipolitisir,’’ kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Jumat (8/9/2023).
LaNyalla meminta semua pihak untuk menghormati kerja penyidik KPK dan proses hukum yang memang harus ditempuh, yaitu permintaan keterangan, atau pemeriksaan saksi-saksi. LaNyalla juga berharap tidak perlu dibangun opini lain, termasuk dijadikan sebagai bahan bakar isu politik, meskipun itu juga biasa terjadi, apalagi di tahun politik.
‘’Karena kita harus jernih melihat. Perkara tersebut dilidik dan disidik jauh sebelum Cak Imin deklarasi diri sebagai Cawapres bersama Anies Baswedan. Jadi, proses pemeriksaan perkara tersebut sudah berproses jauh sebelum deklarasi. Sementara penyidik KPK harus mendapatkan keterangan dari pejabat dalam perkara tersebut. Kebetulan menterinya saat itu Cak Imin,’’ ungkap LaNyalla.
LaNyalla menjelaskan, sebagai lembaga anti rasuah, KPK melalui para penyidiknya perlu meminta keterangan saksi. Di mana, hal itu telah diatur dalam undang-undang.
‘’Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan oleh seseorang berdasarkan yang ia ketahui, ia dengar, ia lihat, dan atau yang mengalami sendiri tentang suatu peristiwa pidana yang terjadi,’’ jelasnya.
Karena itu, LaNyalla menyesalkan pernyataan sejumlah mantan komisioner KPK yang seolah ikut membangun opini lain dalam pemanggilan mantan Menakertrans tersebut. ‘’Mereka kan paling tahu, kalau tim penyidik KPK pasti membutuhkan keterangan pejabat dalam perkara itu,’’ ucapnya.
Oleh karena itu, LaNyalla berharap kepada KPK untuk bekerja professional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. KPK, kata LaNyalla, juga wajib berpedoman pada asas-asas hukum acara pidana dan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Dan harus memberikan informasi yang utuh kepada publik.(wnn01)







