SUBANG, WNN.CO.ID – Masyarakat Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang menerima kabar gembira pada awal 2023. Di mana, pihak desa dibantu RT, RW dan kepada dusun (Kadus) mengumumkan bahwa pemerintah akan mengadakan program sertifikasi tanah gratis atau program Sertifikat Redistribusi Tanah (Redis).
Program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengurus status lahan yang selama ini belum bersertifikat hak Redis, namun rupanya pengurusan sertifikasi lahan diwarnai adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) jutaan rupiah.
Media menemui beberapa orang warga Desa Manyingsal dan meminta mereka bercerita bagaimana praktik pungli itu berlangsung.
Warga pertama yang ditemui, sebut saja inisial U. Sebelum bercerita, ia meminta agar identitasnya tak ditulis lugas. Soalnya ada tetangga yang dituduh nyebarin informasi pungli ini ke media, dia dipanggil ke desa. ‘’Nah, saya malas berurusan sama yang begitu-begitu,’’ ujar U, saat dijumpai di tempat ia bekerja.
U mengungkapkan, informasi tentang program sertifikasi tanah gratis pertama kali datang dari ketua RT pada hampir pertengahan tahun 2023. Sang ketua RT mendatangi satu per satu rumah warga untuk menyampaikan informasi umum program itu.
Pada pertemuan pertama, pihak RT sudah mengemukakan nominal jutaan rupiah yang harus dibayar pemohon sertifikasi lahan. Dibilang ada biaya sebesar Rp500 ribu plus lain-lainnya, ya ada juga yang dipungut Rp1 juta dan malah ada yang dipungut Rp4 juta di salah satu dusun.
Mereka menyerahkan formulir pendaftaran Redis sekaligus menginformasikan syarat apa saja yang harus dipenuhi demi mendapatkan sertifikat tanah. Dalam pertemuan kedua itu, pihak RT kembali menyinggung biaya yang harus dibayar U sebelum masuk ke pengukuran.
Kepada petugas, U diam-diam menanyakan perihal beban biaya yang harus ia bayar. Tetapi, ia tidak mendapatkan jawaban yang pasti. ‘’Saya kan diam-diam tanya juga ke orang BPN,’’ ucap U.
Di lain pihak, para awak media mewawancarai salah satu tokoh masyarakat yaitu Rudi Hartono, Ketua PAC CIB Kecamatan Cipunagara, yang sepengetahuannya program Redis di Kecamatan Cipunagara untuk tahun 2023 hanya dua desa yaitu Desa Sidajaya 562 bidang yang sudah dibagikan beberapa hari yang lalu, dan Desa Manyingsal 560 bidang yang menurut informasi akan dibagikan beberapa hari yang akan datang.
Namun, ada sedikit kejanggalan bahwa pengimplementasian program Redis tersebut banyak yang tidak tepat sasaran dan cenderung ada indikasi pungli yang terjadi pada pembiayaan biaya per bidang.
Sehingga aparat penegak hukum (APH) diminta harus segera melakukan investigasi, khususnya di Desa Manyingsal dan memanggil aparat desa yang diduga terlibat.
‘’Karena petunjuk pelaksaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) Redis tersebut harus mengacu pada SKB (surat kesepakatan bersama) tiga Kementerian. Supaya tidak terjadi kesimpangsiuran di Masyarakat. Dan hemat saya bahwa pihak Kejaksaan Negeri Subang juga harus turun tangan,’’ ungkap Rudi Hartono.(wnn01)







