PN Cikarang Sita Eksekusi Chadstone Superblok dan Pollux Mall

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sita Eksekusi. (Foto Ist).

Sita Eksekusi. (Foto Ist).

CIKARANG, WNN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang melakukan penyitaan terhadap bangunan berupa Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall. Bangunan yang tertelak di Jln Raya Cikarang, Cibarusah Exit Toll KM 31, Cikarang, Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) tersebut, dilakukan proses penetapan sidang dan peletakan sita eksekusi sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) No.45041/V/ARB-BANI/2022 tanggal 04 April 2023.

‘’Hari ini kami membacakan penetapan sita eksekusi dan putusan BANI,’’ kata Panitera PN Cikarang, Entis Sutisna, SH., MH yang ditemui di Chadstone Superblok dan Pollux Mall, Cikarang, Rabu (17/7/2024).

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berlangsung singkat dan tampak tidak ada perlawanan dari Pihak PT Pollux Aditama Kencana. Setelah membacakan putusan penetapan eksekusi, pihak PN Cikarang kemudian bertolak ke BPN Cikarang untuk melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall.

Penyitaan Apartemen dan Pollux Mall Cikarang tersebut dilakukan terkait Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memutuskan dan memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), untuk segera membayar utang sebesar Rp100 miliar lebih kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Develompment Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE). Utang tersebut merupakan sisa tagihan atas pekerjaan yang tak kunjung dibayar Pollux Aditama Kencana sejak tahun 2019 lalu.

Kuasa Hukum JO CNQC-NKE, Janses Sihaloho dari Sihaloho & Co Law Firm mengatakan, bahwa sita eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). ‘’Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas penetapan sita eksekusi PN Cikarang No.2/Pdt.Del.Eks.Sita/2024/PN Ckr Jo. No 63/Eks.Arb/2023/PN.Jkt.Sel, tanggal 12 Juli 2024 antara BUT Qingjiang International (South Pasific) Group Development Co PLE LTD dan PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk,’’ terang Janses Sihaloho dalam keterangan resminya yang dikirim ke media.

Sebagai informasi, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan dan memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), untuk segera membayar utang sebesar Rp100 miliar lebih kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Develompment Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).

Utang tersebut merupakan sisa tagihan atas pekerjaan yang tak kunjung dibayar Pollux Aditama Kencana sejak tahun 2019. CNQC dan NKE adalah kontraktor yang ditunjuk Pollux Aditama Kencana untuk mengerjakan Proyek Pollux Chadstone Superblok di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) berdasarkan kesepakatan kerja tahun 2016. Cakupan pekerjaan meliputi; arsitektur, struktur, plumbing, mekanikal dan elektrikal.

Pekerjaan tersebut diselesaikan JO CNQC-NKE pada tahun 2019. Meskipun, setelah pekerjaan diselesaikan, Pollux Aditama Kencana wanprestasi atau cidera janji dengan tidak membayar tagihan sebesar Rp100 miliar lebih, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena tidak memiliki i’tikad baik, JO CNQC-NKE menggugat Pollux Aditama Kencana di BANI dengan Nomor Perkara: 45041/V/ARB-BANI/2022.

Pada 4 April 2023 lalu, BANI mengabulkan gugatan JO CNQC-NKE dengan memerintahkan Pollux Aditama Kencana membayar utang sebesar Rp100 miliar lebih selambat-lambatnya 45 hari terhitung setelah putusan diucapkan.

Direktur Pengembangan Bisnis NKE, Rizaldi Limpas mengatakan, akibat Pollux Aditama Kencana wanprestasi selama hampir lima tahun, aliran kas (Cash Flow) CNQC dan NKE terganggu. Bahkan, CNQC dan NKE sempat digugat dan dilaporkan ke polisi oleh sejumlah sub-kontraktor dan pemasok proyek Chadstone Superblok karena tidak dapat membayar tagihan.

Chadstone Superblok berdiri di atas lahan seluas 25.000 meter persegi di Cikarang, Bekasi. Di lahan tersebut berdiri empat tower apartemen, pusat perbelanjaan dan kuliner serta hotel 178 kamar. Ditambahkan Rizaldi, proyek milik Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), tersebut dikerjakan JO CNQC-NKE tepat waktu.

Pollux Aditama Kencana pernah mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, permohonan tersebut ditolak. Karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan Pollux Aditama Kencana sehingga Putusan BANI telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).(wnn05)

Berita Terkait

Anggaran Tanah KSB Melonjak Rp163 Miliar, FPT Laporkan Dugaan Korupsi ke Polres
Simpan Sabu 26,44 Gram di Hotel, Terduga Pengedar Diciduk Polisi di Sambelia Lombok Timur
Iming-Iming Proyek VinFast Berujung Kerugian, LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Terduga Pelaku Dipergoki Saat Beraksi
Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar di Sumbawa Diaudit BPKP, Garda Satu Ungkap Lima Dugaan Kejanggalan
Sidang ST Rogaya Berlanjut, Pelapor hingga Ahli Komnas Anak Sampaikan Keterangan di Hadapan Hakim
Tender hingga Distribusi Bibit Disorot, Garda Satu NTB Bawa Dugaan Kejanggalan Proyek Rp7,5 Miliar ke Kejati
Mori Hanafi Polisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik, PMN-J Tegaskan Laporan Dugaan Korupsi Berdasarkan Data

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:02 WIB

173.706 Narapidana Terima Remisi HUT ke-81 RI, Bupati Lombok Timur Tekankan Kesempatan untuk Berubah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Anggaran Tanah KSB Melonjak Rp163 Miliar, FPT Laporkan Dugaan Korupsi ke Polres

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Simpan Sabu 26,44 Gram di Hotel, Terduga Pengedar Diciduk Polisi di Sambelia Lombok Timur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:02 WIB

212 Penumpang Berhasil Dievakuasi, Lima Orang Masih Dicari Usai KMP Putri Yasmin Terbakar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:07 WIB

173 Orang Dievakuasi dari KMP Putri Yasmin yang Terbakar, Tim SAR Masih Cari Korban Lain

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:07 WIB

Jaga Rinjani dari Karhutla, Polsek Sembalun Ingatkan Pendaki Soal Puntung Rokok hingga Api Unggun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:02 WIB

Bukan Sekadar Festival, Jeruk Manis Merawat Tradisi dan Kemandirian di Kaki Rinjani

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Bukit Terengan Lombok Utara, Begini Awal Penemuannya

Berita Terbaru

Indrajitu Slot Indrajitu Slot Gacor indrajitu sateslot ayambet slot gacor hari ini acong88 ayambet sate slot indrajitu megaforwin nasgorbet Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot https://103.123.158.92/vvip/ Ayambet Indrajitu Megaforwin Sateslot Bimatoto Plnslot Buditogel Nasgorbet Acong88 Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Plnslot Sateslot Ayambet Indrajitu Megaforwin Nasgorbet Sateslot gacor slot terpercaya sibela Indrajitu Indrajitu