MATARAM, WNN.CO.ID – Tiga warga asal Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB, diciduk Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTB, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perikanan. Ketiga warga tersebut yakni inisial IGS (35 tahun), sopir, warga Sumbawa; inisial IGR (33 tahun), warga Sumbawa; dan inisial S, warga Kecamatan Alas, Sumbawa.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin didampingi Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB, Kompol Agus Purwanta menjelaskan, sesuai informasi yang didapatkan, saat kapal polisi XXI-1002 milik Ditpolairud Polda NTB melakukan patroli di perairan selat Lombok pada 25 Juli 2023 lalu, akhirnya berhasil melakukan penindakan dengan mengamankan 3 terduga pelaku.
‘’Kami harap masyarakat mengerti tentang hal tersebut sehingga diharapkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mematikan keberlangsungan ekosistem laut. Mari kita jaga bersama-sama karena demi kehidupan generasi yang akan dating,’’ kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, saat konferensi pers yang diselenggarakan di Command Center Polda NTB, Selasa (1/8/2023).
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB, Kompol Agus Purwanta menjelaskan kronologis penindakan tersebut dilakukan. Di mana, setelah menerima informasi tersebut, Tim Kapal Laut Ditpolairud Polda NTB menuju lokasi di Pelabuhan Kayangan.
‘’Sesuai informasi yang kami terima bahwa adanya pengiriman daging penyu hijau dari Pelabuhan Poto Tano menuju Pelabuhan Kayangan. Saat keluar di atas kapal fery di Pelabuhan Kayangan, tim mengamankan satu unit truk yang memuat daging penyu hijau yang telah dipotong-potong dan dikemas menggunakan box stropom. Ada 10 box kami amankan beserta sopir inisial IGS (35 tahun), warga Sumbawa,’’ jelas Agus sapaan akrab Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB ini.
Kemudian dari hasil pengembangan dari sopir tersebut, diamankan terduga inisial IGR (33 tahun), warga Sumbawa yang diduga sebagai yang menyuruh sopir mengangkut 10 box daging penyu hijau pada 27 Juli 2023. ‘’Dari keterangan kedua terduga yang diamankan, diketahui bos yang memiliki 10 box berisi daging penyu hijau tersebut adalah inisial S yang merupakan warga Kecamatan Alas, Sumbawa. Selanjutnya S pun diamankan tim Opsnal pada 27 Juli 2023,’’ ungkapnya.
Ketiga terduga beserta barang bukti (BB) 1 unit truk, 1 unit Pickup serta 10 box stropom yang berisi masing-masing 30 kg daging penyu hijau tersebut diamankan di Mapolda NTB. ‘’Mengingat barang tersebut mudah rusak dan berbau, 300 kg daging penyu hijau kemudian dimusnahkan dengan cara menguburkan,’’ ucapnya sembari menjelaskan, para pelaku diancam 8 tahun penjara sesuai pasal yang dilanggar oleh masing-masing terduga, dan denda Rp1,5 miliar.(wnn01)







